KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) asalkan memenuhi syarat ini. Yaitu: untuk tugas kedinasan dan dalam keadaan terpaksa. “Khusus ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan harus memperoleh surat tugas dan ditandatangani minimal pejabat tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja," imbuhnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/12/2021). Sementara itu, lanjut dia, pengambilan cuti ASN dalam keadaan terpaksa diperbolehkan apabila akan melahirkan, sakit, ada keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau alasan mendesak lainnya.
Menteri PAN-RB perbolehkan ASN cuti dan ke luar kota selama Nataru, ini syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) asalkan memenuhi syarat ini. Yaitu: untuk tugas kedinasan dan dalam keadaan terpaksa. “Khusus ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan harus memperoleh surat tugas dan ditandatangani minimal pejabat tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja," imbuhnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/12/2021). Sementara itu, lanjut dia, pengambilan cuti ASN dalam keadaan terpaksa diperbolehkan apabila akan melahirkan, sakit, ada keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau alasan mendesak lainnya.