Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo usul libur Idul Fitri diperpendek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Idul Fitri hingga Tahun Baru diperpendek. Hal tersebut disampaikan Tjahjo di acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di lingkungan Polri Tahun 2020 secara virtual, Selasa (16/2/2021). 

"Kami mengusulkan supaya libur Idul Fitri, libur Tahun Baru tidak ada H-5, H+5 atau H-10 atau H+10, diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin serta sanksi tegas," kata Tjahjo.

Ia mengatakan, hal tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI/Polri. Usulan tersebut disampaikan Tjahjo untuk menekan kasus Covid-19. Apalagi belakangan kasus Covid-19 di Tanah Air mulai menunjukkan penurunan meski tak signifikan. 


Baca Juga: Menko PMK: Jadwal cuti bersama 2021 akan dievaluasi, demi kendalikan Covid-19

Merujuk data Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 penurunan kasus Covid-19 mencapai 25 persen. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran 2021 pada September 2020 lalu. Libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 ditetapkan pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tekan Kasus Covid-19, Menteri PAN RB Usul Libur Idul Fitri Diperpendek"

Selanjutnya: Menpan RB sarankan kebijakan cuti dan libur nasional 2021 dievaluasi, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .