KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Idul Fitri hingga Tahun Baru diperpendek. Hal tersebut disampaikan Tjahjo di acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di lingkungan Polri Tahun 2020 secara virtual, Selasa (16/2/2021). "Kami mengusulkan supaya libur Idul Fitri, libur Tahun Baru tidak ada H-5, H+5 atau H-10 atau H+10, diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin serta sanksi tegas," kata Tjahjo. Ia mengatakan, hal tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI/Polri. Usulan tersebut disampaikan Tjahjo untuk menekan kasus Covid-19. Apalagi belakangan kasus Covid-19 di Tanah Air mulai menunjukkan penurunan meski tak signifikan.
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo usul libur Idul Fitri diperpendek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Idul Fitri hingga Tahun Baru diperpendek. Hal tersebut disampaikan Tjahjo di acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di lingkungan Polri Tahun 2020 secara virtual, Selasa (16/2/2021). "Kami mengusulkan supaya libur Idul Fitri, libur Tahun Baru tidak ada H-5, H+5 atau H-10 atau H+10, diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin serta sanksi tegas," kata Tjahjo. Ia mengatakan, hal tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI/Polri. Usulan tersebut disampaikan Tjahjo untuk menekan kasus Covid-19. Apalagi belakangan kasus Covid-19 di Tanah Air mulai menunjukkan penurunan meski tak signifikan.