KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo usul Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjual vaksin ilegal dipecat. Hal itu setelah ditemui tiga oknum ASN yang menjual vaksin virus corona (Covid-19) secara ilegal di Sumatra Utara. Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. "PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujar Tjahjo dalam siaran pers di laman Sekretariat Kabinet, Minggu (23/5).
Baca Juga: Oknum PNS terlibat penjualan vaksin Covid-19 ilegal terancam dipecat Pemberhentian diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS. Tjahjo berharap agar dilakukan penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana. Hal itu diyakini dapat menimbulkan efek jera. "Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," terangnya.