KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo usul Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjual vaksin ilegal dipecat. Hal itu setelah ditemui tiga oknum ASN yang menjual vaksin virus corona (Covid-19) secara ilegal di Sumatra Utara. Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. "PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujar Tjahjo dalam siaran pers di laman Sekretariat Kabinet, Minggu (23/5).
Menteri PAN RB usul PNS yang jual vaksin ilegal untuk dipecat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo usul Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjual vaksin ilegal dipecat. Hal itu setelah ditemui tiga oknum ASN yang menjual vaksin virus corona (Covid-19) secara ilegal di Sumatra Utara. Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. "PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujar Tjahjo dalam siaran pers di laman Sekretariat Kabinet, Minggu (23/5).