KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah guru honorer yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 ini sebenarnya hanya sekitar 13.300 orang. Namun, pasca UU Aparat Sipil Negara (ASN), yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 diberlakukan, masih ada rekruitmen guru honorer oleh kepala dinas atau bahkan oleh kepala sekolah yang kadang bahkan tidak diketahui oleh bupati atau kepala daerah. Alhasil, ada ekses berkepanjangan soal guru honorer. "Sesuai UU ASN, tak boleh ada lagi rekruitmen guru atau aparat sipil negara honorer, karena rekrutmen ASN dilakukan melalui seleksi yang kredibel, akuntabel, dan transparan. Syarat-syaratnya juga jelas, sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Ini fakta yang harus diketahui masyarakat," ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Syafruddin dalam diskusi terbatas dengan pengurus Asosasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Kantor KemenPANRB, Jumat (28/9). Menurut Syafruddin, sebenarnya para pegawai honorer baik itu guru, perawat atau pegawai administrasi yang direkrut secara "tidak resmi" tadi, tidak bisa diakomodir lagi menurut dua landasan rekruitmen ASN, yakni UU dan PP yang berlaku.
Menteri PANRB minta AMSI bantu dudukkan soal guru honorer dan seleksi CPNS di daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah guru honorer yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 ini sebenarnya hanya sekitar 13.300 orang. Namun, pasca UU Aparat Sipil Negara (ASN), yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 diberlakukan, masih ada rekruitmen guru honorer oleh kepala dinas atau bahkan oleh kepala sekolah yang kadang bahkan tidak diketahui oleh bupati atau kepala daerah. Alhasil, ada ekses berkepanjangan soal guru honorer. "Sesuai UU ASN, tak boleh ada lagi rekruitmen guru atau aparat sipil negara honorer, karena rekrutmen ASN dilakukan melalui seleksi yang kredibel, akuntabel, dan transparan. Syarat-syaratnya juga jelas, sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Ini fakta yang harus diketahui masyarakat," ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Syafruddin dalam diskusi terbatas dengan pengurus Asosasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Kantor KemenPANRB, Jumat (28/9). Menurut Syafruddin, sebenarnya para pegawai honorer baik itu guru, perawat atau pegawai administrasi yang direkrut secara "tidak resmi" tadi, tidak bisa diakomodir lagi menurut dua landasan rekruitmen ASN, yakni UU dan PP yang berlaku.