Menteri PANRB: Pemerintah Usung 7 Transformasi dalam RUU ASN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disahkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, dalam RUU ini pemerintah mengusung transformasi di tujuh area.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri PANRB dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/09/2023), usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Ada tujuh isu di RUU ASN ini yang akan kita transformasi. Pertama, di dalam sistem transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, kemudian keempat penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, enam digitalisasi manajemen ASN, tujuh penguatan budaya kerja citra ASN,” ujar Anas.


Baca Juga: Pemerintah Uji Coba Gaji Tunggal ASN di Dua Instansi Ini

Terkait rekrutmen ASN, Menteri PANRB mengatakan bahwa siklus rekrutmen ASN akan dilakukan lebih cepat sehingga tidak terjadi kekosongan formasi.

“Ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN,” ujarnya.

Terkait mobilitas talenta nasional, Menteri PANRB mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil kebijakan untuk mendorong pemerataan distribusi ASN dan peningkatan ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar ( 3T).

“Ke depan akan ada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Misalnya, nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, ke depan dua tahun bisa naik pangkat,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Usulan DPR Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Sampai 2024 di RUU ASN

Terkait tenaga honorer, Anas mengatakan bahwa pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menyiapkan skenario terbaik guna menuntaskan persoalan tenaga honorer ini.

“Penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak ada PHK massal dulu. Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang. Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Menteri PANRB mengatakan bahwa pengesahan RUU ASN akan dilakukan sebelum akhir bulan November mendatang.

“Sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .