KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden yang mencantumkan posisi Wakil Menteri. Hal itu tercantum pada Perpres nomor 47 tahun 2021 yang mengatur posisi Wamen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Meski beleid telah dikeluarkan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengaku masih belum tahu kapan posisi tersebut akan diisi. "Saya tidak tahu, itu kewenangan dan hak bapak Presiden," ujar Tjahjo saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (9/6). Sebagai informasi, saat ini pun masih banyak posisi Wamen yang telah diatur dalam Perpres tetapi masih dibiarkan kosong. Tjahjo menegaskan kewenangan mengisi posisi tersebut merupakan hak presiden.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo angkat bicara soal jabatan wakil menteri yang kosong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden yang mencantumkan posisi Wakil Menteri. Hal itu tercantum pada Perpres nomor 47 tahun 2021 yang mengatur posisi Wamen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Meski beleid telah dikeluarkan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengaku masih belum tahu kapan posisi tersebut akan diisi. "Saya tidak tahu, itu kewenangan dan hak bapak Presiden," ujar Tjahjo saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (9/6). Sebagai informasi, saat ini pun masih banyak posisi Wamen yang telah diatur dalam Perpres tetapi masih dibiarkan kosong. Tjahjo menegaskan kewenangan mengisi posisi tersebut merupakan hak presiden.