KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) menerbitkan Peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker yang ditandatangani pada 16 Maret 2020. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, eksportir dilarang sementara mengekspor: a. Antiseptik; b. bahan baku Masker; c. Alat Pelindung Diri; dan d. Masker, sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/Harmonized System (HS). Baca Juga: Akibat virus corona, realisasi anggaran perjalanan dinas kementerian merosot
Menteri Perdagangan terbitkan peraturan larang sementara ekspor antiseptik dan masker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) menerbitkan Peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker yang ditandatangani pada 16 Maret 2020. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, eksportir dilarang sementara mengekspor: a. Antiseptik; b. bahan baku Masker; c. Alat Pelindung Diri; dan d. Masker, sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/Harmonized System (HS). Baca Juga: Akibat virus corona, realisasi anggaran perjalanan dinas kementerian merosot