Menteri Perdagangan terbitkan peraturan larang sementara ekspor antiseptik dan masker



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) menerbitkan Peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker yang ditandatangani pada 16 Maret 2020. 

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, eksportir dilarang sementara mengekspor: a. Antiseptik; b. bahan baku Masker; c. Alat Pelindung Diri; dan d. Masker, sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/Harmonized System (HS). 

Baca Juga: Akibat virus corona, realisasi anggaran perjalanan dinas kementerian merosot


Ketentuan mengenai uraian barang dan Pos Tarif/HS, sebagaimana dimaksud dalam Permendag ini, yang dilarang sementara ekspor tercantum dalam Lampiran. Larangan sementara ekspor, sebagaimana dimaksud pada ayat Permendag ini, berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. 

Eksportir yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Permendag ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 4 Permendag ini yang diundangkan pada 17 Maret tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani realokasi belanja K/L hingga Rp 10 triliun untuk penanganan virus corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .