KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat transportasi mengkritik langkah pemerintah yang kembali mengizinkan moda transportasi melayani penumpang dengan tujuan tertentu. Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno langkah pemerintah tidak konsisten dengan aturan yang ditetapkan sebelumnya. Pemerintah melarang mudik lebaran sejak 24 April 2020 melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. Ketentuan Permenhub 25/2020 sudah jelas mengatur siapa saja yang boleh dan dilarang bepergian. Kemudian diperjelas kembali dengan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menteri Perhubungan dianggap blunder buka transportasi umum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat transportasi mengkritik langkah pemerintah yang kembali mengizinkan moda transportasi melayani penumpang dengan tujuan tertentu. Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno langkah pemerintah tidak konsisten dengan aturan yang ditetapkan sebelumnya. Pemerintah melarang mudik lebaran sejak 24 April 2020 melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. Ketentuan Permenhub 25/2020 sudah jelas mengatur siapa saja yang boleh dan dilarang bepergian. Kemudian diperjelas kembali dengan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.