Menteri Perhubungan dianggap blunder buka transportasi umum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat transportasi mengkritik langkah pemerintah yang kembali mengizinkan moda transportasi melayani penumpang dengan tujuan tertentu.

Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno langkah pemerintah tidak konsisten dengan aturan yang ditetapkan sebelumnya. Pemerintah melarang mudik lebaran sejak 24 April 2020 melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

Ketentuan Permenhub 25/2020 sudah jelas mengatur siapa saja yang boleh dan dilarang bepergian. Kemudian diperjelas kembali dengan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.


"Pernyataan dari Menteri Perhubungan merupakan blunder," kata Djoko, Kamis (7/5). Lantaran selama ini sudah berjalan untuk pengecualian orang dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meyatakan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang darta, laut, serta udara akan mulai beroperasi mulai 7 Mei 2020.

Djoko menuturkan, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan dimanfaatkan warga untuk mudik lebaran. Terlebih saat ini ada kelompok masyarakat di Jabodetabek yang kian kehabisan uang saku.

"Kelompok inilah yang sekarang mendesak ingin mudik dengan berbagai cara," lanjutnya.

Oleh sebab itu, ia menyarankan untuk membentuk Deputi Transportasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Menurutnya, peran tersebut tidak hanya mengurus masalah boleh atau tidak mudik melainkan persoalan transportasi yang kian bertambah dan perlu penanganan komprehensif lintas kementerian dan lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto