Menteri PKP Minta OJK Perluas Akses KPR MBR Lewat Optimalisasi SLIK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait,  meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri perbankan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar target Program Tiga Juta Rumah dapat dipercepat.

"Saya datang ke OJK enam kali untuk memperjuangkan supaya masyarakat berpenghasilan rendah diberikan akses, jangan ditutup aksesnya," ujar Maruarar dalam peluncuran optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Ara, sapaan akrab Maruarar, penyempurnaan SLIK merupakan langkah yang berpihak kepada masyarakat karena dapat mempercepat proses pembiayaan rumah. 


Baca Juga: OJK Beberkan Tujuan Penerbitan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Financial Influencer

Ara berharap kebijakan tersebut diikuti dengan keberanian perbankan menyalurkan kredit kepada MBR, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian.

"Saya berharap ada diskresi untuk rakyat kecil. Tentu dengan kehati-hatian, tetapi keberpihakannya harus jelas," katanya.

Lebih lanjut, Ara juga menilai berbagai kebijakan pemerintah saat ini menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. 

Selain optimalisasi SLIK, pemerintah telah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi rumah subsidi.

Ara menyebut kuota rumah subsidi juga telah meningkat menjadi 310.000 unit dari sebelumnya sekitar 228.000 unit. Menurutnya, peningkatan tersebut merupakan hasil sinergi pemerintah bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, pemerintah daerah, dan OJK.

Diketahui, OJK resmi mengoptimalkan SLIK yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan melalui kebijakan tersebut pihaknya mewajibkan pelaporan data kredit yang telah lunas paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. 

Sebelumnya, pembaruan data dapat memakan waktu hingga satu bulan sehingga kerap menghambat pengajuan kredit baru.

“Dengan SLIK ini akan mendukung data yang lebih kredibel, akurat, dan terkini untuk semakin meningkatkan fungsi intermediasi kepada masyarakat."

Selain mempercepat pembaruan data kredit lunas, OJK juga menetapkan hanya fasilitas kredit dengan nilai di atas Rp1 juta yang dicatat dalam SLIK. 

Baca Juga: RUU PFII Atur LP PFII Tak Bisa Dipailitkan, Asetnya Juga Tak Bisa Disita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News