KONTAN.CO.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mengatakan, saat ini pihaknya dengan unit PPA di Kepolisian sedang memproses kasus meninggalnya bayi Debora. Tiara Debora meninggal dunia pada Minggu (3/9), setelah disebut tidak mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta. Menurut Yohana, dari perspektif perlindungan anak, apabila terbukti rumah sakit bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka bisa dikenakan sanksi pidana.
"Bilamana setelah diselidiki ada pelanggaran Undang-undang tersebut, maka akan dikenakan pidana," kata Yohana di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9). Yohana menuturkan, dalam UU tersebut ditegaskan, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam pasal lain juga disebutkan, setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Yohana menambahkan, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, agar memberikan teguran terhadap rumah sakit yang tidak memperhatikan perlindungan anak tersebut. "Kami sangat menyesalkan keadaan seperti itu. Apalagi dari kementerian kami kan harus melindungi anak-anak di seluruh Indonesia tanpa diskriminasi. Dan apabila ada kekerasan yang dilakukan pada anak-anak, kami semua merasa miris dengan keadaan seperti itu," ucap Yohana. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, Kemenkes akan meminta keterangan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres soal kematian bayi Tiara Debora. "Saya minta tunggu, hari ini (Senin) dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kemenkes, dan badan pengawas akan pergi ke rumah sakit. Hari ini kami akan dapatkan informasi dan klarifikasinya," ujar Nila di kompleks PTIK, Jakarta, Senin (11/9).
Nila mengatakan, Kemenkes enggan menyimpulkan jika hanya mendengar penjelasan dari salah satu pihak. Setelah mendengar penjelasan dari pihak keluarga Debora, Nila juga ingin mendengar klarifikasi dari pihak rumah sakit. Secara regulasi, kata Nila, orang dalam keadaan gawat darurat harus segera dapat pertolongan rumah sakit. "Tapi melihat dari apa yang dijawab rumah sakit, mereka telah menolong. Kita juga harus tahu sejauh mana kondisi penyakit anak tersebut," kata Nila. (Estu Suryowati) Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul:
Kata Menteri PPPA, Polisi Tengah Usut Kematian Bayi Deborah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini