JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengaku tidak menerima surat pendapat teknis dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Padahal, dalam surat pendapat teknis tersebut, diketahui ditandatangani oleh Menteri PU. Hal tersebut diungkapkan Djoko saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Menteri Pemudia dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/4). "Iya (ditandatangani menteri PU). Tapi faktanya saya tidak tanda tangan. Ditandatangani Direktur Penata Bangunan Lingkungan di bawah Dirjen Cipta Karya." Kata Djoko.
Menteri PU klaim tak terima surat pendapat teknis
JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengaku tidak menerima surat pendapat teknis dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Padahal, dalam surat pendapat teknis tersebut, diketahui ditandatangani oleh Menteri PU. Hal tersebut diungkapkan Djoko saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Menteri Pemudia dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/4). "Iya (ditandatangani menteri PU). Tapi faktanya saya tidak tanda tangan. Ditandatangani Direktur Penata Bangunan Lingkungan di bawah Dirjen Cipta Karya." Kata Djoko.