JAKARTA. Proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2007 dan Nomor 48/2008 tentang Penanggulangan Lumpur Sidoarjo terus bergulir. Pemerintah menargetkan revisi beleid itu rampung dalam Agustus ini. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengaku telah meneken surat persetujuan rancangan revisi Perpres bersama Menteri Sosial. "Tinggal menunggu persetujuan Menko Perekonomian," ujarnya, Senin (24/8). Setelah diteken Menko Perekonomian, rancangan Perpres akan diserahkan ke Presiden untuk memperoleh persetujuan. "Pada dasarnya, Presiden sudah setuju dengan rancangan revisi itu," tambahnya. Peraturan baru ini mengatur masalah yang krusial. Sebab, Pemerintah melalui BPLS akan mengambilalih penanganan aliran lumpur akibat aktivitas PT Lapindo Brantas dan penutupan sumber semburan di Sidoarjo, Jawa Timur. Semula, penanganan bencana lumpur itu sepenuhnya tanggung jawab Lapindo.
Menteri PU Menjamin Revisi Beres Bulan Ini
JAKARTA. Proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2007 dan Nomor 48/2008 tentang Penanggulangan Lumpur Sidoarjo terus bergulir. Pemerintah menargetkan revisi beleid itu rampung dalam Agustus ini. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengaku telah meneken surat persetujuan rancangan revisi Perpres bersama Menteri Sosial. "Tinggal menunggu persetujuan Menko Perekonomian," ujarnya, Senin (24/8). Setelah diteken Menko Perekonomian, rancangan Perpres akan diserahkan ke Presiden untuk memperoleh persetujuan. "Pada dasarnya, Presiden sudah setuju dengan rancangan revisi itu," tambahnya. Peraturan baru ini mengatur masalah yang krusial. Sebab, Pemerintah melalui BPLS akan mengambilalih penanganan aliran lumpur akibat aktivitas PT Lapindo Brantas dan penutupan sumber semburan di Sidoarjo, Jawa Timur. Semula, penanganan bencana lumpur itu sepenuhnya tanggung jawab Lapindo.