Menteri PU Menjamin Revisi Beres Bulan Ini



JAKARTA. Proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2007 dan Nomor 48/2008 tentang Penanggulangan Lumpur Sidoarjo terus bergulir. Pemerintah menargetkan revisi beleid itu rampung dalam Agustus ini.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengaku telah meneken surat persetujuan rancangan revisi Perpres bersama Menteri Sosial. "Tinggal menunggu persetujuan Menko Perekonomian," ujarnya, Senin (24/8). Setelah diteken Menko Perekonomian, rancangan Perpres akan diserahkan ke Presiden untuk memperoleh persetujuan. "Pada dasarnya, Presiden sudah setuju dengan rancangan revisi itu," tambahnya.

Peraturan baru ini mengatur masalah yang krusial. Sebab, Pemerintah melalui BPLS akan mengambilalih penanganan aliran lumpur akibat aktivitas PT Lapindo Brantas dan penutupan sumber semburan di Sidoarjo, Jawa Timur. Semula, penanganan bencana lumpur itu sepenuhnya tanggung jawab Lapindo.


Nantinya, Lapindo hanya akan berurusan dengan penggantian ongkos sosial, pembelian tanah, dan ganti rugi untuk masyarakat yang terkena musibah. Sayangnya, Djoko menolak menjelaskan teknis pelaksanaannya di lapangan, termasuk biaya yang dibutuhkan untuk menutup sumber semburan lumpur.

Yang jelas, duit itu akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009. "Jumlahnya banyak. Cukup untuk membiayai pengalihan lumpur ke sungai Porong dan ke laut," cetus Djoko. Revisi Perpres No. 14 dan 48 adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Lapindo tidak bersalah dalam kasus semburan lumpur di Sidoarjo. Makanya, Pemerintah memutuskan untuk mengambil alih penanganan lumpur itu dan menganggarkan dana APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan