JAKARTA. Proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo terus bergulir. Pemerintah menargetkan revisi Perpres itu rampung dalam bulan Agustus ini.Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, mengatakan, surat persetujuan rancangan revisi Perpres itu telah ditandatangi oleh dirinya dan Menteri Sosial. "Tinggal menunggu Menko Perekonomian, saya harapkan bisa selesai bulan ini," ujar Djoko sebelum rapat koordinasi menjelang lebaran di kantor Menko Perekonomian, Senin (24/8).Setelah ditandatangani Menko Perekonomian, rancangan Perpres itu baru diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani. "Pada dasarnya Presiden sudah setuju dengan rancangan revisi itu," imbuh Djoko.Inti dari revisi Perpres itu menurut Djoko adalah Pemerintah melalui BPLS mengambil alih penanganan aliran lumpur Lapindo dan penutupan sumber semburan di Sidoarjo, Jawa Timur. Sebelumnya, penanganan bencana lumpur itu merupakan tanggung jawab PT Lapindo Brantas.Sedangkan, penggantian ongkos sosial, pembelian tanah, dan ganti rugi untuk masyarakat yang terkena musibah itu tetap menjadi tanggung jawab Lapindo.Sayangnya, Djoko menolak menjelaskan bagaimana teknis pelaksanaanya nanti di lapangan, termasuk biaya yang dibutuhkan untuk menutup sumber semburan lumpur. Menurutnya, biaya untuk menutup semburan lumpur berasal dari APBN tahun 2009. "Jumlah banyaklah, cukup untuk biayai mendorong lumpur ke sungai porong dan ke laut," kata Djoko.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menteri PU: Revisi Perpres 14/2007 Rampung Bulan Ini
JAKARTA. Proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo terus bergulir. Pemerintah menargetkan revisi Perpres itu rampung dalam bulan Agustus ini.Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, mengatakan, surat persetujuan rancangan revisi Perpres itu telah ditandatangi oleh dirinya dan Menteri Sosial. "Tinggal menunggu Menko Perekonomian, saya harapkan bisa selesai bulan ini," ujar Djoko sebelum rapat koordinasi menjelang lebaran di kantor Menko Perekonomian, Senin (24/8).Setelah ditandatangani Menko Perekonomian, rancangan Perpres itu baru diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani. "Pada dasarnya Presiden sudah setuju dengan rancangan revisi itu," imbuh Djoko.Inti dari revisi Perpres itu menurut Djoko adalah Pemerintah melalui BPLS mengambil alih penanganan aliran lumpur Lapindo dan penutupan sumber semburan di Sidoarjo, Jawa Timur. Sebelumnya, penanganan bencana lumpur itu merupakan tanggung jawab PT Lapindo Brantas.Sedangkan, penggantian ongkos sosial, pembelian tanah, dan ganti rugi untuk masyarakat yang terkena musibah itu tetap menjadi tanggung jawab Lapindo.Sayangnya, Djoko menolak menjelaskan bagaimana teknis pelaksanaanya nanti di lapangan, termasuk biaya yang dibutuhkan untuk menutup sumber semburan lumpur. Menurutnya, biaya untuk menutup semburan lumpur berasal dari APBN tahun 2009. "Jumlah banyaklah, cukup untuk biayai mendorong lumpur ke sungai porong dan ke laut," kata Djoko.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News