Menteri Puan: Cuti bersama Lebaran 2018 tidak berubah, tapi..



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan cuti bagi perusahaan swasta fakultatif.

Hal itu dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang cuti bersama. Pada SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan cuti tambahan 3 hari pada tanggal 11,12 dan 20 Juni 2018.

"Cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha," ujar Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani saat konferensi pers, Senin (7/5).


Pada penentuan cuti lebaran tersebut diungkapkan Puan telah mendengarkan aspirasi dari berbagai aspek. Tambahan cuti pun dinilai dapat membuat pemerintah melakukan rekayasa lalu lintas sehingga menjadi kondusif.

Selain itu, Puan juga bilang aturan cuti melihat operasional dunia usaha. Puan bilang penambahan cuti diharapkan dapat menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif.

Puan menegaskan SKB 3 Menteri yang sebelumnya ditetapkan pada tanggal 18 April 2018 tetap berlaku. "SKB 3 Menteri akan tetap berlaku," terang Puan.

Kemko Bidang PMK menetapkan 8 poin dalam rangka meningkatkan kebijakan tersebut. Poin tersebut adalah:

1. Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa.

2. Setiap Kementerian/Lembaga (K/L) akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3. PNS yang bekerja pada saat cuti bersama dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

4. Transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018.

5. Cuti bersama sektor swasta bersifat fakultatif sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

6. Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama cuti bersama.

7. Empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di K/L tersebut.

8. Setiap K/L akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan/atau surat edaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto