KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan cuti bagi perusahaan swasta fakultatif. Hal itu dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang cuti bersama. Pada SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan cuti tambahan 3 hari pada tanggal 11,12 dan 20 Juni 2018. "Cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha," ujar Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani saat konferensi pers, Senin (7/5).
Menteri Puan: Cuti bersama Lebaran 2018 tidak berubah, tapi..
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan cuti bagi perusahaan swasta fakultatif. Hal itu dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang cuti bersama. Pada SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan cuti tambahan 3 hari pada tanggal 11,12 dan 20 Juni 2018. "Cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha," ujar Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani saat konferensi pers, Senin (7/5).