JAKARTA. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II punya batas waktu akhir sampai tanggal 5 Oktober untuk menyerahkan laporan kinerja kementeriannya. Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) hanya bakal menerima laporan sampai pukul 23.55 WIB. "Laporan kinerja para menteri dan kepala lembaga terakhir masuk ke UKP4 tanggal 5 Oktober jam 11.55 malam," kata Ketua UKP4, Kuntoro Mangkusubroto, Jumat (30/9). Laporan ini untuk melengkapi evaluasi kinerja berkala dari UKP4. Kuntoro memaparkan hampir semua bidang di kementerian dan lembaga dalam rencana aksi menjadi sorotan UKP4. "Tapi hal-hal yang memang ada dalam program debottlenecking," katanya.
Menteri punya waktu sampai 5 Oktober
JAKARTA. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II punya batas waktu akhir sampai tanggal 5 Oktober untuk menyerahkan laporan kinerja kementeriannya. Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) hanya bakal menerima laporan sampai pukul 23.55 WIB. "Laporan kinerja para menteri dan kepala lembaga terakhir masuk ke UKP4 tanggal 5 Oktober jam 11.55 malam," kata Ketua UKP4, Kuntoro Mangkusubroto, Jumat (30/9). Laporan ini untuk melengkapi evaluasi kinerja berkala dari UKP4. Kuntoro memaparkan hampir semua bidang di kementerian dan lembaga dalam rencana aksi menjadi sorotan UKP4. "Tapi hal-hal yang memang ada dalam program debottlenecking," katanya.