Menteri PUPR kukuhkan pembentukan Dewan Arsitek Indonesia



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengukuhkan Dewan Arsitek Indonesia (DAI). Pengukuhan ini bertepatan dengan Hari Bakti PUPR yang ke-75.

“Saya merasa berbahagia dan bangga dapat mengukuhkan ibu bapak sekalian sebagai Dewan Arsitek Indonesia tepat pada hari (bakti) PUPR,” kata Basuki, dalam sambutannya, Kamis (3/12).

Basuki mengatakan, DAI akan menjadi wadah untuk dapat utamanya meningkatkan profesionalisme para arsitek. Sehingga para arsitek bertanggungjawab juga terhadap keselamatan bangunan untuk masyarakat.


“Saya percaya dengan terpilihnya dewan arsitek, arsitek Indonesia kedepan akan lebih maju dan lebih baik, bertanggungjawab terhadap pembangunan – pembangunan infrastruktur di Indonesia,” ujar dia.

Baca Juga: PUPR akan lelang dini sebanyak 1.900 paket konstruksi

Ia mengatakan, pentingnya keberadaan arsitek dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia. Misalnya keterlibatan arsitek dalam renovasi Venues Gelora Bung Karno untuk penyelenggaraan Asian Games lalu, renovasi Masjid Istiqlal, Desain Ibukota Negara baru dan lainnya.

“Tanpa arsitek, bangunan tidak ada estetikanya,” ujar dia.

Yang terbaru, Kementerian PUPR juga akan merehabilitasi kawasan kota tua di Kota Lasem Rembang, Jawa Tengah dengan melibatkan arsitek profesional. Kawasan ini diharapkan menjadi salah satu simbol kebhinekaan di Indonesia.

“Kami juga mau merehab kota lasem sebagai kota budaya, simbol kebhinekaan di Indonesia. Kemarin desainya sudah selesai, 2021 akan kita mulai, itu terlibat arsitek,” ujar dia.

Berdasarkan hasil seleksi calon anggota Dewan Arsitek Indonesia oleh Panil Ahli Seleksi, telah terpilih 9 anggota DAI yang merupakan perwakilan dari unsur anggota organisasi profesi, pengguna jasa arsitek serta perguruan tinggi, yaitu:

1. Aswin Indraprastha 2. Bambang Eryudawan 3. Didi Haryadi 4. Gunawan Tjahjono 5. Karnaya 6. Lana Winayanti 7. Sonny Sutanto 8. Stevanus J. Manahampi 9. Yuswadi Saliya

Sebagai informasi, pembentukan Dewan Arsitek Indonesia merupakan amanah setelah diundangkannya UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Dalam pasal 34 UU tersebut disebutkan, dalam mendukung keprofesian arsitek, organisasi profesi membentuk dewan yang bersifat mandiri dan independen. Dewan sebagaimana dimaksud memiliki tugas dan fungsi untuk membantu pemerintah pusat dalam penyelenggaraan keprofesian arsitek.

Selanjutnya: Pengusaha sambut baik rencana pemerintah tawarkan Proyek Strategis Nasional di 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat