JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono bersikukuh, Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2016 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air yang dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu sudah benar. PP tersebut dia rasa juga sudah memenuhi syarat pemanfaatan air sesuai yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi saat membatalkan UU Sumber Daya Air. Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi keluhan pengusaha kawasan industri yang merasa terkekang atas keberadaan PP tersebut. "Amanah MK sudah seperti itu, tidak ada masalahnya," katanya kepada KONTAN, Selasa (30/8).
Menteri PUPR: PP Pengusahaan Air sudah benar
JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono bersikukuh, Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2016 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air yang dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu sudah benar. PP tersebut dia rasa juga sudah memenuhi syarat pemanfaatan air sesuai yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi saat membatalkan UU Sumber Daya Air. Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi keluhan pengusaha kawasan industri yang merasa terkekang atas keberadaan PP tersebut. "Amanah MK sudah seperti itu, tidak ada masalahnya," katanya kepada KONTAN, Selasa (30/8).