Menteri PUPR Tetapkan Kepmen PUPR Tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pemerintah memandang perlu membentuk satuan tugas (Satgas) pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara.

Adapun ketentuan mengenai Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dituangkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 688/KPTS/M/2023 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.

Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 23 Juni 2023. Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara selanjutnya disebut Satgas IKN.


"Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik," dikutip dari salinan Kepmen 688/KPTS/M/2023, Minggu (2/7).

Baca Juga: Kepala Otorita dan Ratusan Pekerja Konstruksi Rayakan Idul Adha Perdana di IKN

Adapun Satgas IKN terdiri dari empat tim. Diantaranya, Tim Pengarah; Tim Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, terdiri atas Ketua Tim Satgas Perencanaan, Bidang Perencanaan Penataan Kawasan, Bidang Perencanaan Infrastruktur Bangunan Gedung, Permukiman, dan Perumahan, Bidang Perencanaan Transportasi, dan Bidang Perencanaan Sumber Daya Air.

Ketiga, Tim Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN yang terdiri atas Ketua Tim Satgas Pelaksanaan; Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan; Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Bangunan Gedung, Permukiman, dan Perumahan; Bidang Pelaksanaan Transportasi; dan Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air. Serta keempat Tim Sekretariat.

Selain empat tim tersebut adapula Tim Pendukung yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dalam mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pelaporan di bidang masing-masing terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara.

Beleid tersebut juga menetapkan bahwa, dalam melaksanakan tugas Satgas IKN dapat diberikan honorarium. Dimana bagi personil Satgas IKN yang berstatus sebagai Pejabat Negara/Aparatur Sipil Negara, dapat diberikan honorarium maksimal sebesar 50%.

Besaran honorarium tersebut diantaranya, Ketua Tim Pengarah Rp 28.664.000 per bulan, Ketua Tim Satuan Tugas Rp 42.000.000 per bulan, Ketua Bidang Rp 28.000.000 per bulan, Tim Sekretariat Rp 20.000.000 per bulan dan Tim Pendukung Rp 20.000.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto