KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pemerintah memandang perlu membentuk satuan tugas (Satgas) pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. Adapun ketentuan mengenai Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dituangkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 688/KPTS/M/2023 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 23 Juni 2023. Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara selanjutnya disebut Satgas IKN.
Menteri PUPR Tetapkan Kepmen PUPR Tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pemerintah memandang perlu membentuk satuan tugas (Satgas) pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. Adapun ketentuan mengenai Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dituangkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 688/KPTS/M/2023 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 23 Juni 2023. Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara selanjutnya disebut Satgas IKN.