JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memberhentikan Sulistyo Wimbo Hardjito dari posisi Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero). Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan bernomor SK-240/MBU/10/2016. "Dalam rangka penataan susunan keanggotaan direksi perusahaan, maka perlu memberhentikan yang bersangkutan sebagai Direktur Utama Perseroan," seperti dikutip dari surat keputusan Menteri BUMN, Selasa (18/10). Wimbo tercatat hanya menjabat sebagai Direktur Utama AP I selama 1 tahun 4 bulan sejak pengangkatan tertanggal 22 Juni 2015.
Menteri Rini berhentikan Dirut AP I?
JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memberhentikan Sulistyo Wimbo Hardjito dari posisi Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero). Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan bernomor SK-240/MBU/10/2016. "Dalam rangka penataan susunan keanggotaan direksi perusahaan, maka perlu memberhentikan yang bersangkutan sebagai Direktur Utama Perseroan," seperti dikutip dari surat keputusan Menteri BUMN, Selasa (18/10). Wimbo tercatat hanya menjabat sebagai Direktur Utama AP I selama 1 tahun 4 bulan sejak pengangkatan tertanggal 22 Juni 2015.