Menteri Rini pertahankan skema Holding BUMN Migas



INDRAMAYU. Wacana untuk menjadikan Holding BUMN Migas menjadi BUMN Khusus seperti yang disebutkan dalam draf usulan Undang-Undang Migas oleh Komisi VII DPR RI ternyata tidak sejalan dengan keinginan pemerintah.

Menteri BUMN, Rini Soemarno bilang pemerintah akan menjalankan konsep holding migas yang telah ditetapkan saat ini. Dimana holding migas akan mengintegrasikan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Pertamina Gas (Pertagas) yang posisinya dibawah PT Pertamina.

"Kami tetap saja dengan konsep yang ada,"ujar Rini pada Kamis (16/2).


Sebelumnya, wacana menjadikan holding BUMN Migas mengemuka setelah Ketua Komis VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu menyebut dalam draf Undang-Undang Migas yang tengah disusun dewan akan ada holding BUMN Migas yang dibentuk menjadi BUMN Khusus.

Dari skema yang diusulkan DPR, Pertamina selaku induk dari holding BUMN Migas akan membawahi sejumlah BUMN yang membidangi bisnis migas mulai dari Hulu hingga Hilir.

Gus menyebut setidaknya akan ada empat BUMN yang berada dibawah BUMN khusus, Pertama adalah BUMN Hulu Mandiri yang bertugas melakukan operasional bisnis hulu migas. Kedua adalah BUMN Hulu Kerjasama yang akan menjalankan tugas-tugas SKK Migas saat ini.

Ketiga adalah BUMN khusus hilir minyak. Keempat adalah BUMN hilir gas.

Sementara itu Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro menyebut wacana pembentukan BUMN Khusus tersebut belum resmi. Bagi Pertamina, konsep holding BUMN Migas dengan BUMN Khusus yang diwacanakan DPR sangat berbeda. Holding BUMN migas yang akan dibentuk oleh Kementerian BUMN hanya melakukan integrasi antara PGN dengan Pertagas yang kedudukannya dibawah Pertamina.

Holding BUMN migas ini dilakukan agar ada ketahanan suplai energi yang lebih baik dan mampu menggunakan infrastruktur distribusi secara optimal. Selain itu, pembentukan holding BUMN migas ini juga bertujuan untuk menghasilkan harga gas yang lebih kompetitif.

Saat ini pembentukan Holding BUMN migas pun masuk tahapan sosialisasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pekan ini. Di sisi lain, perseroan juga masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Holding BUMN Migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia