KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, tidak ada keinginan pemerintah untuk meniadakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam revisi UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Tidak ada keinginan untuk meniadakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (dalam revisi UU penanggulangan bencana),” ujar Risma dalam rapat kerja, Selasa (5/10). Permasalahannya, dalam bencana terdapat tiga karakteristik bencana yang berbeda. Yakni bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Menurut Risma, penanganan masing-masing bencana tersebut mesti dipisah karena memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Menteri Risma: Tidak ada penghapusan BNPB dalam revisi UU Penanggulangan Bencana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, tidak ada keinginan pemerintah untuk meniadakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam revisi UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Tidak ada keinginan untuk meniadakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (dalam revisi UU penanggulangan bencana),” ujar Risma dalam rapat kerja, Selasa (5/10). Permasalahannya, dalam bencana terdapat tiga karakteristik bencana yang berbeda. Yakni bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Menurut Risma, penanganan masing-masing bencana tersebut mesti dipisah karena memiliki karakteristik yang berbeda-beda.