KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mencatat jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko terus meningkat. Hingga awal April 2026, total NIB yang tercatat telah mencapai sekitar 15,8 juta sejak sistem tersebut diluncurkan beberapa tahun terakhir. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengatakan angka tersebut menunjukkan aktivitas usaha di Indonesia tetap tumbuh dan minat masyarakat untuk memulai usaha masih tinggi.
Menurut Rosan, lonjakan penerbitan NIB semakin terlihat setelah implementasi kebijakan baru yang memperkuat kepastian perizinan. Dalam periode sekitar lima bulan sejak Oktober 2025 hingga 8 April 2026 saja, tercatat tambahan sekitar 1,8 juta NIB baru.
Baca Juga: Pemerintah Susun Regulasi untuk Bangun Family Office, Bakal Tiru Abu Dhabi "Selama lima bulan terjadi lonjakan menjadi 1,8 juta NIB," ujar Rosan dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (13/4/2026). Ia menjelaskan bahwa peningkatan tersebut tidak terlepas dari sejumlah reformasi kebijakan perizinan yang dilakukan pemerintah, termasuk penerapan aturan yang mempercepat proses penerbitan izin usaha melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Salah satu terobosan yang diterapkan adalah mekanisme "fiktif positif", yakni izin dapat diterbitkan apabila instansi terkait tidak memberikan respons dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Baca Juga: Prabowo Tiba di Moskow, Siap Bertemu Putin Bahas Energi dan Geopolitik Global Kebijakan tersebut dinilai mampu mempercepat proses layanan perizinan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Dengan mekanisme ini, proses pengurusan izin tidak lagi berlarut-larut karena adanya batas waktu pelayanan yang jelas bagi kementerian dan lembaga terkait.
"Jadi ini menunjukkan minat dari berinvestasi di kita tetap tinggi," katanya. Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat sistem perizinan digital melalui platform Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Integrasi sistem tersebut diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan serta meningkatkan efisiensi layanan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News