JAKARTA. Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mendesak PT Minarak Lapindo segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada korban semburan lumpur panas Lapindo. Hingga saat ini Minarak Lapindo belum menuntaskan kewajibannya kepada para korban. "Kami harapkan dari Bakrie sendiri yang mempunyai komitmen itu," katanya, Selasa (29/5). Bakrie Group adalah pemilik PT Minarak Lapindo. Hingga saat ini, Minarak Lapindo Jaya belum memastikan kapan pembayaran sisa ganti rugi sebesar Rp 500 miliar tersebut. Padahal, semburan lumpur panas yang menenggelamkan ratusan rumah itu sudah berlangsung enam tahun.Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha berharap segera ada penyelesaian ganti rugi terhadap korban luapan lumpur panas Lapindo. Dia memastikan pemerintah bakal ikut membantu dan memantau perkembangan penyelesaian ganti rugi bagi para korban itu.Warga korban lumpur Lapindo dalam peta terdampak memberikan tenggat waktu 10 Juni 2012 bagi Minarak Lapindo untuk menyelesaikan pembayaran sisa ganti rugi itu. Sesuai perjanjian PT Minarak Lapindo Jaya dan korban lumpur, pembayaran tahap awal sisa ganti rugi jual beli total Rp 500 miliar akan dibagikan mulai antara 1 hingga 10 Juni 2012.
Menteri Sosial desak Lapindo tuntaskan ganti rugi
JAKARTA. Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mendesak PT Minarak Lapindo segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada korban semburan lumpur panas Lapindo. Hingga saat ini Minarak Lapindo belum menuntaskan kewajibannya kepada para korban. "Kami harapkan dari Bakrie sendiri yang mempunyai komitmen itu," katanya, Selasa (29/5). Bakrie Group adalah pemilik PT Minarak Lapindo. Hingga saat ini, Minarak Lapindo Jaya belum memastikan kapan pembayaran sisa ganti rugi sebesar Rp 500 miliar tersebut. Padahal, semburan lumpur panas yang menenggelamkan ratusan rumah itu sudah berlangsung enam tahun.Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha berharap segera ada penyelesaian ganti rugi terhadap korban luapan lumpur panas Lapindo. Dia memastikan pemerintah bakal ikut membantu dan memantau perkembangan penyelesaian ganti rugi bagi para korban itu.Warga korban lumpur Lapindo dalam peta terdampak memberikan tenggat waktu 10 Juni 2012 bagi Minarak Lapindo untuk menyelesaikan pembayaran sisa ganti rugi itu. Sesuai perjanjian PT Minarak Lapindo Jaya dan korban lumpur, pembayaran tahap awal sisa ganti rugi jual beli total Rp 500 miliar akan dibagikan mulai antara 1 hingga 10 Juni 2012.