JAKARTA. Sri Mulyani, Menteri Keuangan akan terus menguber kewajiban wajib pajak yang sudah berjanji akan merepatriasikan dananya ke dalam negeri. Dia menyatakan, akan tegas menerapkan aturan agar dana repatriasi yang belum masuk tersebut segera masuk."Kalau mereka sudah menyatakan reptriasi, mereka harus ikuti aturan, kalau tidak ada sanksinya," katanya di Komplek Istana, Jumat (31/3).Sri mengatakan, sanksi akan dilihat berdasarkan jenis kesalahan kenapa wajib pajak yang berjanji merepatriasikan dananya tersebut sampai saat ini belum melaksanakan janjinya. "Kalau ada niat buruk ya nanti dilakukan tindakan sesuai persoalan yang dilakukan," katanya.
Menteri Sri akan uber PR repatriasi Rp 29 T
JAKARTA. Sri Mulyani, Menteri Keuangan akan terus menguber kewajiban wajib pajak yang sudah berjanji akan merepatriasikan dananya ke dalam negeri. Dia menyatakan, akan tegas menerapkan aturan agar dana repatriasi yang belum masuk tersebut segera masuk."Kalau mereka sudah menyatakan reptriasi, mereka harus ikuti aturan, kalau tidak ada sanksinya," katanya di Komplek Istana, Jumat (31/3).Sri mengatakan, sanksi akan dilihat berdasarkan jenis kesalahan kenapa wajib pajak yang berjanji merepatriasikan dananya tersebut sampai saat ini belum melaksanakan janjinya. "Kalau ada niat buruk ya nanti dilakukan tindakan sesuai persoalan yang dilakukan," katanya.