JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pelaporan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat diitegrasikan dengan pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.Sri Mulyani mengatakan, melalui aplikasi elektronik LHKPN (e-LHKPN) pelaporan harta kekayaan dilakukan secara periodik setiap tahun sekali sejak 1 Januari hingga 31 Maret. Waktu pelaporan tersebut juga bertepatan dengan pelaporan SPT PPh orang pribadi yang berakhir di setiap 31 Maret.Ia juga mengatakan, semangat pelaporan LHKPN juga sama dengan pelaporan SPT. Melalui e-LHKPN menjadikan pelaporan menjadi lebih singkat. Pelapor pun tak perlu repot datang ke KPK.
Menteri Sri berharap LHKPN sekonsisten SPT
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pelaporan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat diitegrasikan dengan pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.Sri Mulyani mengatakan, melalui aplikasi elektronik LHKPN (e-LHKPN) pelaporan harta kekayaan dilakukan secara periodik setiap tahun sekali sejak 1 Januari hingga 31 Maret. Waktu pelaporan tersebut juga bertepatan dengan pelaporan SPT PPh orang pribadi yang berakhir di setiap 31 Maret.Ia juga mengatakan, semangat pelaporan LHKPN juga sama dengan pelaporan SPT. Melalui e-LHKPN menjadikan pelaporan menjadi lebih singkat. Pelapor pun tak perlu repot datang ke KPK.