JAKARTA. Rencana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk menjadi lembaga independen pajak sangat bergantung dari revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017. Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa bahwa yang menjadi persoalan bukan di mana posisi Ditjen Pajak akan berada. Namun, hal ini lebih kepada pembangunan Ditjen Pajak sendiri sebagai institusi yang kuat. “Tujuannya bukan pada posisinya di mana, yang penting kami ingin membangun institusi pajak yang kredibel dan akuntabel, yang punya kompetensi, integritas, sehingga di manapun dia ditempatkan dia bisa berfungsi,” katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (3/4).
Menteri Sri: Pemisahan DJP untuk penguatan pajak
JAKARTA. Rencana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk menjadi lembaga independen pajak sangat bergantung dari revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017. Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa bahwa yang menjadi persoalan bukan di mana posisi Ditjen Pajak akan berada. Namun, hal ini lebih kepada pembangunan Ditjen Pajak sendiri sebagai institusi yang kuat. “Tujuannya bukan pada posisinya di mana, yang penting kami ingin membangun institusi pajak yang kredibel dan akuntabel, yang punya kompetensi, integritas, sehingga di manapun dia ditempatkan dia bisa berfungsi,” katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (3/4).