JAKARTA. Kewenangan reklamasi Pulau G atau Pluit City, Pulau F, I, dan K, di Teluk Jakarta, antara pemerintah pusat dan daerah masih diperdebatkan sejumlah pihak. Menurut Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik, dalam hal pengelolaan kawasan strategis nasional (KSN), termasuk DKI Jakarta, maka kewenangannya ada pada pemerintah pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Kalau kita merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Pasal 50 tahun 2014, perubahan dari Undang-undang 2007, ini jelas sekali bahwa menteri KP berwenang memberi dan mencabut izin (lokasi reklamasi)," ujar Riza saat diskusi Perspektif Indonesia dengan topik "Masih Perlu Reklamasi?", di Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
Menteri Susi berwenang cabut izin lokasi reklamasi
JAKARTA. Kewenangan reklamasi Pulau G atau Pluit City, Pulau F, I, dan K, di Teluk Jakarta, antara pemerintah pusat dan daerah masih diperdebatkan sejumlah pihak. Menurut Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik, dalam hal pengelolaan kawasan strategis nasional (KSN), termasuk DKI Jakarta, maka kewenangannya ada pada pemerintah pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Kalau kita merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Pasal 50 tahun 2014, perubahan dari Undang-undang 2007, ini jelas sekali bahwa menteri KP berwenang memberi dan mencabut izin (lokasi reklamasi)," ujar Riza saat diskusi Perspektif Indonesia dengan topik "Masih Perlu Reklamasi?", di Jakarta, Sabtu (16/4/2016).