KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, ke depan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) dapat memperluas cakupan kerja dalam menangani kejahatan kelautan. Karena selama ini masih menangani perikanan, apa yang ada di laut menjadi kewajiban dan tanggung jawab KKP, Polisi Air, Kejaksaan, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut. Menteri KKP Susi Pudjiastuti menjelaskan, apa yang ada di kelautan seperti gas, minyak, tambang dilaut, kabel, dan pesisir semuanya yang menyangkut laut ada di dalam kelautan itu sendiri. KKP juga bersinergi dengan institusi lain untuk bertindak memberantas kegiatan tanker ilegal, timah ilegal, tambang ilegal, dan lainnya.
Menteri Susi: Cakupan kerja Satgas 115 perlu diperluas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, ke depan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) dapat memperluas cakupan kerja dalam menangani kejahatan kelautan. Karena selama ini masih menangani perikanan, apa yang ada di laut menjadi kewajiban dan tanggung jawab KKP, Polisi Air, Kejaksaan, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut. Menteri KKP Susi Pudjiastuti menjelaskan, apa yang ada di kelautan seperti gas, minyak, tambang dilaut, kabel, dan pesisir semuanya yang menyangkut laut ada di dalam kelautan itu sendiri. KKP juga bersinergi dengan institusi lain untuk bertindak memberantas kegiatan tanker ilegal, timah ilegal, tambang ilegal, dan lainnya.