JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya menerima serangan balik berupa gugatan dari pemilik Kapal MV Hai Fa yang divonis Rp 200 juta terkait kasus pencurian ikan. "Bagaimana ini di negara yang berdaulat, kami malah dituntut karena menegakkan hukum," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Kamis (17/9). Sebagaimana diketahui, nakhoda kapal MV Hai Fa telah didenda sebesar Rp 200 juta oleh vonis Pengadilan Perikanan Ambon pada Maret 2015.
Menteri Susi mengungkapkan, Hai Fa telah mengajukan gugatan perdata kepada Menteri Kelautan dan Perikanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KKP, ujar dia, telah menyampaikan bukti tertulis kepada majelis pemeriksa perkara di PN Jakpus, serta sedang menyiapkan saksi dan ahli untuk diajukan pada persidangan selanjutnya. "Sidang dilaksanakan setiap hari Selasa," kata Susi Pudjiastuti. Sebelumnya, pihak Interpol juga telah merilis
purple notice terhadap Hai Fa. Konsekuensi
purple notice, jelas Susi, adalah menggerakkan penegak hukum atau masyarakat sipil internasional di sekitar 190 negara untuk mengumpulkan informasi terkait kapal Hai Fa yang dapat ditindaklanjuti kepada penegakan hukum. Posisi terakhir Hai Fa, ungkap Susi, adalah berada di perairan Hongkong sehingga Interpol juga telah mengirimkan surat kepada biro sentral nasional (NCB) Hongkong untuk memantau dan memberikan informasi aktivitas Hai Fa. "Sambil menyusun bukti-bukti baru, kami akan mengajukan
purple notice menjadi
red notice," katanya. Bila sudah mendapatkan
red notice maka kapal MV Hai Fa tersebut sudah harus ditangkap.
Selain gugatan dari pemilik kapal Hai Fa, Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengatakan terdapat permohonan praperadilan oleh pemilik kapal Silver Sea 2 asal Thailand yang diduga telah melanggar sejumlah aturan dan telah ditangkap aparat hukum RI. Sejumlah tindak pidana perikanan yang akan diajukan terhadap pengelola kapal Silver Sea 2, papar Susi, adalah mengangkut ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan, melakukan alih muatan tidak sah di tengah laut, serta mematikan VMS (sistem pengawasan kapal) selama berlayar di perairan Indonesia. "Gugatan praperadilan tidak akan menyurutkan semangat dan kerja keras Indonesia dalam memberantas
illegal fishing sebagai kejahatan transnasional," kata Susi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Havid Vebri