JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tak bisa berbuat banyak terhadap kapal MV Hai Fa yang akhirnya dilepas. Bahkan, saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Susi menyatakan bahwa dirinya balik digugat sebesar Rp 1 triliun oleh pemilik kapal penampung ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia itu. "Kapal Hai Fa sudah pergi. Saya tidak bisa apa-apa, tinggal tuntutan mereka menuntut saya karena tidak beroperasi sebesar Rp 1 triliun," ujar Susi di hadapan anggota Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Selasa (16/6). Lebih lanjut, dia menuturkan, tuntutan ganti rugi yang dilayangkan kepadanya itu ialah karena pemilik kapal MV Hai Fa mengaku merugi karena kapalnya ditahan di Indonesia. Pada April lalu, Susi pun diadukan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh kuasa hukum pemilik kapal MV Hai Fa itu.
Menteri Susi digugat Rp 1 triliun
JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tak bisa berbuat banyak terhadap kapal MV Hai Fa yang akhirnya dilepas. Bahkan, saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Susi menyatakan bahwa dirinya balik digugat sebesar Rp 1 triliun oleh pemilik kapal penampung ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia itu. "Kapal Hai Fa sudah pergi. Saya tidak bisa apa-apa, tinggal tuntutan mereka menuntut saya karena tidak beroperasi sebesar Rp 1 triliun," ujar Susi di hadapan anggota Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Selasa (16/6). Lebih lanjut, dia menuturkan, tuntutan ganti rugi yang dilayangkan kepadanya itu ialah karena pemilik kapal MV Hai Fa mengaku merugi karena kapalnya ditahan di Indonesia. Pada April lalu, Susi pun diadukan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh kuasa hukum pemilik kapal MV Hai Fa itu.