JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan tarif nol untuk ekspor komoditas sektor kelautan dan perikanan Republik Indonesia yang masuk ke negara-negara yang terletak di kawasan Uni Eropa. "Kami ingin
zero tariff (tarif nol) untuk semua negara di Eropa," kata Susi Pudjiastuti dalam rilis berita KKP di Jakarta, Jumat (2/10). Menurut Susi, bila tidak
zero tariff, maka pihaknya bisa saja mengambil kembali hasil
illegal fishing (pencurian ikan) dan mengumpulkan bayaran sebagai upaya menjamin keberlanjutan pasokan ikan di dunia.
Sebagaimana diberitakan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KKP) menilai pembebasan tarif bea masuk produk perikanan ke sejumlah negara sasaran ekspor hanya menguntungkan segelintir pengusaha, dan tidak berdampak kepada pelaku perikanan skala kecil seperti nelayan tradisional. "Dilihat dari kacamata sistem bisnis perikanan, pembebasan bea masuk produk perikanan Indonesia ke Amerika Serikat hanya memberi dampak kepada beberapa pengusaha perikanan di sektor hilir," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim ketika dihubungi
Antara dari Jakarta, Selasa (15/9). Menurut Abdul Halim, pelaku perikanan skala kecil di sektor hulu seperti kalangan nelayan tradisional dinilai tidak mendapatkan apapun dari upaya pembebasan tarif tersebut. Hal sesungguhnya yang terjadi, ujar dia, adalah tidak tersambungnya pengelolaan sumber daya perikanan sebagaimana dimandatkan dalam UU Perikanan, yakni sistem bisnis perikanan. Sebelumnya, KKP menyatakan sektor perikanan Indonesia mendapatkan "angin segar" dari kebijakan Pemerintah Amerika Serikat yang menawarkan skema perlakuan istimewa terhadap komoditas perikanan. "Di tengah situasi perekonomian yang sedang mengalami perlambatan, sektor perikanan Indonesia mendapatkan angin segar untuk ekspor ke pasar Amerika Serikat," kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut Hutagalung di Jakarta, Rabu (29/7). Menurut Saut, angin segar berembus tersebut setelah Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat AS menandatangani pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP), Senin (27/7). Ia memaparkan, GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa non-timbal balik seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang.
"Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas GSP," kata Saut Hutagalung. Skema tersebut, lanjutnya, sempat terhenti sejak tahun 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Namun dengan kebijakan baru Obama ini, skema GSP kembali akan mulai berlaku mulai 29 Juli 2015 hingga 31 Desember 2017. Selain itu, KKP juga menginginkan negosiasi dengan Jepang khususnya dalam rangka menurunkan tarif bea masuk komoditas sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang akan masuk ke Negeri Sakura tersebut. (Razi Rahman) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia