Menteri Susi izinkan nelayan pakai cantrang



Jakarta. Setelah menerima desakan dari berbagai pihak, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya melonggarkan larangan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang. KKP memperbolehkan penggunaan cantrang, tapi ada batasannya.

Asal tahu saja, KKP mengundangkan larangan penggunaan cantrang yang masuk kategori pukat tarik (seine nets) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Alasannya, cantrang dinilai dapat merusak habitat ikan.

Namun kini KKP memberi toleransi kepada nelayan untuk tetap melaut menggunakan cantrang hingga 31 Desember 2016 melalui Surat Edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menandatangani Surat Edaran pada 11 Februari 2016.


"Penggunaan cantrang dibatasi dengan beberapa syarat khusus," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji, Selasa (10/5).

Syarat pertama, dilakukan pengukuran ulang terhadap kapal penangkap ikan yang menggunakan cantrang. Kedua, hanya dioperasikan di wilayah pengelolaan perairan (WPP) provinsi sampai dengan 12 mil. Ketiga, ukuran selektivitas dan kapasitas cantrang yaitu mesh size minimal 2 inci dan tali ris atas (panjang sayap) minimal 60 meter.

Keempat, tata cara pengoperasian sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kelima, hasil tangkapan ikan hanya boleh didaratkan dan tercatat di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Menurut Narmoko, pengukuran ulang kapal dilakukan karena banyak nelayan nakal yang melakukan mark down ukuran kapalnya menjadi di bawah 30 gross ton (GT). Padahal ukuran kapal sebenarnya di atas 30 GT.

Namun, Koordinator Front Nelayan Bersatu (FNB) Bambang Wicaksana menilai toleransi penggunaan cantrang tidak ada artinya. Alasannya, nelayan hanya boleh menggunakan cantrang di WPP provinsi sampai dengan 12 mil yang merupakan wilayah nelayan tradisional. "Hal ini sangat memungkinkan konflik horizontal," ujarnya.

Sejak peraturan larangan penggunaan alat penangkapan ikan terbit, Bambang memperkirakan tidak kurang dari 15.000 kapal tidak bisa melaut. Makanya, Bambang mendesak penggunaan cantrang tanpa ada batas wilayah operasi. Maklum, cantrang merupakan alat tangkap yang paling ekonomis, harganya hanya Rp 500.000 per unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News