Jakarta. Setelah menerima desakan dari berbagai pihak, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya melonggarkan larangan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang. KKP memperbolehkan penggunaan cantrang, tapi ada batasannya. Asal tahu saja, KKP mengundangkan larangan penggunaan cantrang yang masuk kategori pukat tarik (seine nets) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Alasannya, cantrang dinilai dapat merusak habitat ikan. Namun kini KKP memberi toleransi kepada nelayan untuk tetap melaut menggunakan cantrang hingga 31 Desember 2016 melalui Surat Edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menandatangani Surat Edaran pada 11 Februari 2016.
Menteri Susi izinkan nelayan pakai cantrang
Jakarta. Setelah menerima desakan dari berbagai pihak, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya melonggarkan larangan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang. KKP memperbolehkan penggunaan cantrang, tapi ada batasannya. Asal tahu saja, KKP mengundangkan larangan penggunaan cantrang yang masuk kategori pukat tarik (seine nets) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Alasannya, cantrang dinilai dapat merusak habitat ikan. Namun kini KKP memberi toleransi kepada nelayan untuk tetap melaut menggunakan cantrang hingga 31 Desember 2016 melalui Surat Edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menandatangani Surat Edaran pada 11 Februari 2016.