JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terus melakukan penegakkan hukum terhadap kapal ikan asing yang masuk ke wilayah perairan Indonesia.Kali ini Susi melakukan penenggelaman kapal ikan di perairan Ambon, Maluku. Menurut Susi penegakkan hukum bagi kapal pencuri ikan adalah sebagai bukti kedaulatan negara di wilayah Indonesia Timur."Kita harapkan Sino (nama salah satu kapal yang ditenggelamkan) ini adalah simbol dari kemenangan kita dalam memberantas pencurian ikan, setelah beberapa tahun kita mengalami kekalahan, terutama di Indonesia Timur," ujar Menteri Susi melalui keterangan resmi, Minggu (2/3).
Lebih lanjut Menteri Susi mengatakan, selain memiliki lambang kedaulatan negara terkait illegal fishing, perairan Ambon juga akan memiliki calon rumpon dan terumbu karang. "Terumbu karang dan rumpon nanti akan bertambah, paling tidak bisa untuk menarik perhatian ikan-ikan di sini dan masyarakat setempat punya rumah ikan," lanjutnya. Menteri Susi menilai, selain akan menghasilkan rumpon dan terumbu karang, kapal-kapal yang ditenggelamkan tersebut sebagai langkah untuk memberikan deterent effect (efek gentar) bagi pelaku illegal fishing. Pihaknya berharap, ganjaran yang diterima pelaku illegal fishing telah sesuai hukum yang berlaku dan murni karena proses pengadilan. "Saya berharap semua murni proses karena pengadilan. Saya akan sangat kecewa dan marah apabila keputusan kapal pelaku illegal fishing ada campur tangan invisible hand yang mempengaruhi. Sudahlah, permainan ini selesai. Kedaulatan negara harus ditegakkan," tegas Susi. Menurut Susi, ke depan, penegakan hukum terhadap tindak kejahatan illegal fishing akan menjadi catatan sejarah, bahwa Indonesia dapat mampu mengatasi kejahatan tersebut. "Supaya nanti masyarakat bisa tahu, ada zamannya ribuan kapal asing bebas datang mencuri ikan. Dan mereka pun tahu, Indonesia bisa mengatasi kejahatan tersebut", tuturnya.
Sebagai informasi, Menteri Susi memimpin penenggelaman kapal di 12 lokasi dari Lapangan 7 Syawal, Morela, Ambon. Di Ambon sendiri, terdapat dua kapal yang ditenggelamkan. Kedua kapal tersebut ada Sino 26 (265 GT) dan Sino 35 (268 GT). Adapun kapal yang ditenggelamkan berjumlah 81 kapal, dengan rincian lokasi sebagai berikut: Aceh 3 kapal, Pontianak 8 kapal, Bali 1 kapal, Sorong 1 kapal, Merauke 1 kapal, Belawan 7 kapal, Tarempa 10 kapal, Natuna 29 kapal, Tarakan 6 kapal, Bitung 9 kapal, Ternate 4 kapal, dan Ambon 2 kapal. Hingga saat ini, jumlah kapal pelaku illegal fishing yang telah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 adalah 317 kapal, dengan rincian Vietnam 142 kapal, Filipina 76 kapal, Thailand 21 kapal, Malaysia 49 kapal, Indonesia 21 kapal, Papua Nugini 2 kapal, China 1 kapal, Belize 1 kapal dan tanpa negara 4 kapal. (Pramdia Arhando Julianto) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia