JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memustuskan untuk menolak gugatan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiasturi yang dilayangkan Hai Yi Shipping Limited. Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Ya memang benar kami menang karena gugatan ditolak oleh majelis hakim," ungkap Arief Setiawan saat dihubungi KONTAN, Jumat (4/12). Perkara perbuatan melawan hukum dengan No. 147/PDT.G/2015/PN JKT.PST itu diputus pada Selasa (1/12) oleh hakim Casmaya yang bertindak sebagai ketua majelis. Dalam putusannya tersebut, majelis menilai penggugat (Hai Yi Shipping Limited) tak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya dalam persidangan.
Menteri Susi menang lawan pemilik kapal MV Hai Fa
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memustuskan untuk menolak gugatan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiasturi yang dilayangkan Hai Yi Shipping Limited. Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Ya memang benar kami menang karena gugatan ditolak oleh majelis hakim," ungkap Arief Setiawan saat dihubungi KONTAN, Jumat (4/12). Perkara perbuatan melawan hukum dengan No. 147/PDT.G/2015/PN JKT.PST itu diputus pada Selasa (1/12) oleh hakim Casmaya yang bertindak sebagai ketua majelis. Dalam putusannya tersebut, majelis menilai penggugat (Hai Yi Shipping Limited) tak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya dalam persidangan.