JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas ekspor mutiara. Saat ini ekspor mutiara tidak dikenai PPN. Sebaliknya, saat ini mutiara yang diproduksi dan dijual di pasar domestik dikenakan PPN 10%, dan PPnBM 75%. "Sebetulnya kalau mutiara harusnya ekspornya dikasih PPN, karena itu termasuk barang yang bukan konsumsi dan bukan padat karya. It's a total luxury goods," kata Susi dalam konferensi pers penegahan ekspor ilegal mutiara, di Jakarta, Selasa (12/1).
Menteri Susi minta mutiara diekspor dikenakan PPN
JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas ekspor mutiara. Saat ini ekspor mutiara tidak dikenai PPN. Sebaliknya, saat ini mutiara yang diproduksi dan dijual di pasar domestik dikenakan PPN 10%, dan PPnBM 75%. "Sebetulnya kalau mutiara harusnya ekspornya dikasih PPN, karena itu termasuk barang yang bukan konsumsi dan bukan padat karya. It's a total luxury goods," kata Susi dalam konferensi pers penegahan ekspor ilegal mutiara, di Jakarta, Selasa (12/1).