KONTAN.CO.ID - BANGGAI. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin acara pelepasliaran 1.000 ikan capungan Banggai atau yang biasa dikenal sebagai Banggai Cardinal Fish (BCF) dan 25 ekor lobster di bawah ukuran (undersize), di Pantai Kilo Lima, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (1/5). Mengutip siaran pers yang diterima Kontan.co.id, ikan capungan Banggai atau BCF sebagai ikan endemik dari perairan Banggai telah ditetapkan sebagai ikan yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 49 Tahun 2018 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Capungan Banggai (Pterapogon kauderni). Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten Banggai sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pertanian, dan kemaritiman berbasis kearifan lokal dan budaya. Adapun pelestarian lobster bertelur telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam Permen tersebut diatur lobster yang diperbolehkan ditangkap adalah lobster yang tidak dalam kondisi bertelur, memiliki bobot di atas 200 gram per ekor, serta panjang karapas lebih dari 8 cm.
Menteri Susi pimpin pelepasliaran ikan endemik dan lobster di Luwuk Banggai
KONTAN.CO.ID - BANGGAI. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin acara pelepasliaran 1.000 ikan capungan Banggai atau yang biasa dikenal sebagai Banggai Cardinal Fish (BCF) dan 25 ekor lobster di bawah ukuran (undersize), di Pantai Kilo Lima, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (1/5). Mengutip siaran pers yang diterima Kontan.co.id, ikan capungan Banggai atau BCF sebagai ikan endemik dari perairan Banggai telah ditetapkan sebagai ikan yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 49 Tahun 2018 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Capungan Banggai (Pterapogon kauderni). Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten Banggai sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pertanian, dan kemaritiman berbasis kearifan lokal dan budaya. Adapun pelestarian lobster bertelur telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam Permen tersebut diatur lobster yang diperbolehkan ditangkap adalah lobster yang tidak dalam kondisi bertelur, memiliki bobot di atas 200 gram per ekor, serta panjang karapas lebih dari 8 cm.