JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pembangunan reklamasi merupakan pilihan kedua, namun bukan sesuatu yang tabu untuk dilakukan. "Reklamasi pilihan kedua, bukan tabu. Tetapi parameter-parameter lingkungan tidak boleh dikesampingkan," tutur Susi saat menjadi narasumber utama dalam acara "Satu Meja" di Kompas TV, Rabu malam (13/4). Menurut Susi, pembangunan reklamasi sah dan boleh dilakukan. Meski demikian, dia mengingatkan pembangunan reklamasi juga perlu memperhatikan para stake holder, ada local inhabitant atau penduduk lokal, ada mangrove, dan ekosistem air.
Lebih dari itu, pembangunan reklamasi juga haru mempertimbangkan dampaknya, baik keuntungan, atau kerusakan yang ditimbulkannya. "Itu harus ada antisipasinya. Biasanya dibungkus dengan aturan-aturan," imbuh Susi. Meskipun kota besar seperti Jakarta memerlukan ekspansi ruang dan penambahan wilayah, sebisa mungkin ruang dan wilayah itu dicari lebih dahulu sebelum melakukan pembangunan reklamasi. Terkait payung hukum reklamasi Susi mengatakan banyak aturan yang tumpang tindih yang akhirnya membuat semuanya tidak jelas. Namun, untuk memperbaiki ketidakjelasan itu, pemerintah menderegulasi aturan-aturan yang tidak perlu. "Aturan yang tidak perlu harus dibuang, aturan yang masih dipakai akan disinkronisasikan," tandas Susi. Dia juga mengatakan, untuk reklamasi yang sudah kadung dijalankan keputusannya akan dirapatkan dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Seperti diketahui, beberapa kota dan daerah di Indonesia sedang gencar merencanakan dan mengembangkan lahan reklamasi. Tak hanya di Teluk Jakarta, juga di Teluk Benoa Bali, dan Pantai Losari, Makassar. Khusus di Teluk Jakarta akan dibangun sebanyak 17 pulau buatan. Menurut data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) DKI Jakarta hingga saat ini, terdapat sepuluh pulau yang sudah mengantongi izin amdal dan pelaksanaan reklamasi. Kesepuluh pulau tersebut adalah: - Pulau C seluas 276 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah - Pulau D seluas 312 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah - Pulau E seluas 284 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah - Pulau F seluas 190 hektar dikembangkan oleh PT Jakarta Propertindo - Pulau G seluas 161 hektar dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudera - Pulau H seluas 63 hektar dikembangkan oleh PT Intiland Development - Pulau I seluas 405 hektar dikembangkan oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi - Pulau K seluas 32 hektar dikembangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol - Pulau L seluas 481 hektar dikembangkan oleh PT Manggala Krida Yudha - Pulau N seluas 411 hektar dikembangkan oleh PT Pelindo II
Sementara tujuh pulau lainnya belum mendapa izin Amdal dan pelaksanaan reklamasi. Ketujuh pulau tersebut adalah: - Pulau A seluas 79 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah - Pulau B seluas 380 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah - Pulau J seluas 316 hektar dikembangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol - Pulau M seluas 587 hektar dikembangkan oleh PT Manggala Krida Yudha - Pulau O seluas 344 hektar dikembangkan oleh PT KEK Marunda - Pulau P seluas 463 hektar dikembangkan oleh PT KEK Marunda - Pulau Qseluas 369 hektar dikembangkan oleh PT KEK Marunda (Hilda B Alexander) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie