JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada akhirnya setuju untuk membebaskan impor garam industri dan tidak berdasarkan kuota. Semua pelaku industri bisa mengimpor garam dengan catatan membayar tarif bea masuk yang besarannya kini masih dikaji pemerintah. "Yang harus jelas agar orang industri tidak pusing dan khawatir. Saya juga tidak bisa melarang impor. Menteri KKP tidak punya hak melarang impor garam," kata Susi di Jakarta, Senin (21/9). Alasannya, kata Susi, pemerintah memastikan kebutuhan industri atas garam dengan kandungan NaCl tertentu, tercukupi. Kendati begitu, dia ingin agar industri yang menggunakan garam impor tidak melakukan praktik-praktik yang menyalahi peruntukannya.
Menteri Susi: Saya tak bisa melarang impor garam
JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada akhirnya setuju untuk membebaskan impor garam industri dan tidak berdasarkan kuota. Semua pelaku industri bisa mengimpor garam dengan catatan membayar tarif bea masuk yang besarannya kini masih dikaji pemerintah. "Yang harus jelas agar orang industri tidak pusing dan khawatir. Saya juga tidak bisa melarang impor. Menteri KKP tidak punya hak melarang impor garam," kata Susi di Jakarta, Senin (21/9). Alasannya, kata Susi, pemerintah memastikan kebutuhan industri atas garam dengan kandungan NaCl tertentu, tercukupi. Kendati begitu, dia ingin agar industri yang menggunakan garam impor tidak melakukan praktik-praktik yang menyalahi peruntukannya.