Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal merevisi Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 15 tahun 2016 tentang kapal pengangkutan ikan hidup. Revisi ini merupakan tindak lanjut pasca keluarnya Instruksi Presiden / Inpres Nomor 7 tahun 2016 pada 22 Agutsus 2016 lalu, Melalui revisi itu, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengaku akan menambah frekuensi jumlah kapal angkut ikan berbendera asing. "Saat ini masih belum ditambah, kapal berbendera asing akan ditambah dari enam menjadi duabelas kali," katanya di kantornya, Jumat (26/8). Selain itu, untuk ukuran kapal juga akan diperbesar dari 300 GT menjadi 500 GT. Sebelumnya, kapal yang diperbolehkan mengangkut ikan hidup hanyalah kapal berukuran dibawah 300 GT. Sayangnya, belum diketahui kapan revisi tersebut bakal rampung.
Menteri Susi segera longgarkan asing di perikanan
Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal merevisi Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 15 tahun 2016 tentang kapal pengangkutan ikan hidup. Revisi ini merupakan tindak lanjut pasca keluarnya Instruksi Presiden / Inpres Nomor 7 tahun 2016 pada 22 Agutsus 2016 lalu, Melalui revisi itu, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengaku akan menambah frekuensi jumlah kapal angkut ikan berbendera asing. "Saat ini masih belum ditambah, kapal berbendera asing akan ditambah dari enam menjadi duabelas kali," katanya di kantornya, Jumat (26/8). Selain itu, untuk ukuran kapal juga akan diperbesar dari 300 GT menjadi 500 GT. Sebelumnya, kapal yang diperbolehkan mengangkut ikan hidup hanyalah kapal berukuran dibawah 300 GT. Sayangnya, belum diketahui kapan revisi tersebut bakal rampung.