BOGOR. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, ia belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo pasca-putusan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan. Hakim menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Terkait itu, Tedjo mengatakan, putusan itu harus dihargai. "Kan sudah diputuskan, itu proses hukum harus kita hargai," kata Tedjo, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2).
Menteri Tedjo: Hargai putusan praperadilan BG
BOGOR. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, ia belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo pasca-putusan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan. Hakim menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Terkait itu, Tedjo mengatakan, putusan itu harus dihargai. "Kan sudah diputuskan, itu proses hukum harus kita hargai," kata Tedjo, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2).