Menteri tenaga kerja dan transmigrasi bantah tudingan Farhat Abbas



JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membantah pernyataan Farhat Abbas, pengacara Dharnawati. Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari mengatakan, tudingan tersebut salah arah.Sebelumnya, Farhat yang mengaku mengutip pernyataan kliennya mengatakan, Muhaimin meminta fee 10% atas proyek untuk keperluan pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur di 19 kabupaten yang menjadi proyek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Namun, lanjut Farhat, Dharnawati tidak memberikannya. Sebagai gantinya, menurutnya, kliennya memberikan uang pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar.

Namun, Dita menilai tudingan itu tidak benar. Sebaliknya, dia bilang ada sekelompok orang yang berniat tidak baik terhadap bosnya. "Setelah dilakukan crosscheck dengan beberapa pihak secara internal, tim internal kami mengambil kesimpulan bahwa ada sekelompok orang yang berniat kurang baik," kata Dita dalam rilisnya, Kamis (1/9).Dita mengatakan, sekelompok orang ini berusaha berbagai cara untuk mencoba menyuap Muhaimin. Menurutnya, sekelompok orang ini bersembunyi dibalik nama menteri untuk menutupi perbuatan mereka. "Percobaan penyuapan ini sudah terjadi beberapa kali sebelumnya dan selalu gagal. Begitu juga kali ini yang kemudian ditahan KPK," ujarnya.Dita mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah cepat agar tugas ketransmigrasian tetap berjalan dengan lancar. "Selain itu, Mennakertrans memandang bahwa kasus ini justru harus dijadikan momentum bersama-sama melawan korupsi. Beliau memimpin sendiri tim internal melawan korupsi ini," ujar mantan aktivis buruh ini. Mengenai dugaan suap yang sudah terjadi, Dita mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan KPK menuntaskan penyidikan. "Bung Farhat sebaiknya memberikan kesempatan pada KPK. Opini yang disampaikannya bisa mengaburkan pokok masalah," kata Dita.Asal tahu saja, pada Kamis (25/8) pekan lalu, KPK menangkap tiga orang yang diduga terlibat dugaan penyuapan. Dua orang pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suwisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Ses Ditjen P2KT, Dadong Irbarelawan. Sementara satu orang lagi pengusaha yakni Dhanarwati.

Dalam penangkapan ini, KPK menyita barang bukti berupa uang sebsar Rp 1,5 miliar. Uang ini yang diklaim oleh Farhat akan diberikan kepada Muhaimin. (Rachmat Hidayat/Tribunnews.com)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can