KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji senilai Rp 2,4 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang bantuan ini akan rampung dalam waktu dekat. "Kami usahakan (permenaker) hari ini selesai, pengajuan usulan DIPA sudah sampai ke bu menteri, hari ini dilengkapi dengan permenaker, mudah-mudahan Agustus itu subsidi gaji sudah bisa diberikan," ujar Ida, Selasa (11/8). Menurut Ida, setelah aturan tentang subsidi gaji ini dirampungkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, maka aturan tersebut akan segera diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menteri Tenaga Kerja janji aturan bantuan subsidi gaji segera rampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji senilai Rp 2,4 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang bantuan ini akan rampung dalam waktu dekat. "Kami usahakan (permenaker) hari ini selesai, pengajuan usulan DIPA sudah sampai ke bu menteri, hari ini dilengkapi dengan permenaker, mudah-mudahan Agustus itu subsidi gaji sudah bisa diberikan," ujar Ida, Selasa (11/8). Menurut Ida, setelah aturan tentang subsidi gaji ini dirampungkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, maka aturan tersebut akan segera diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).