KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji senilai Rp 2,4 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang bantuan ini akan rampung dalam waktu dekat. "Kami usahakan (permenaker) hari ini selesai, pengajuan usulan DIPA sudah sampai ke bu menteri, hari ini dilengkapi dengan permenaker, mudah-mudahan Agustus itu subsidi gaji sudah bisa diberikan," ujar Ida, Selasa (11/8). Menurut Ida, setelah aturan tentang subsidi gaji ini dirampungkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, maka aturan tersebut akan segera diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga: Menaker sebut sudah ada 3,5 juta calon penerima subsidi gaji laporkan nomor rekening Ida juga mengatakan, sembari menyelesaikan aturan terkait subsidi gaji, dilakukan pula pengumpulan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji. Menurut Ida, sampai hari ini sudah ada 3,5 juta nomor rekening calon penerima bantuan yang terkumpul. Adapun, bantuan subsidi gaji yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan. Penerima bantuan subsidi gaji ini berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Syarat pekerja yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK.