KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan sejumlah definisi baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, , ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:
Menteri Terawan ganti istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, mengapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan sejumlah definisi baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, , ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes: