KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi tidak boleh lagi mengajukan status pailit ataupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara langsung. Kebijakan ini juga telah diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/ 2022 terkait perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan PKPU. "Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (26/12).
Menteri Teten: Melaui SEMA 1/2022 Koperasi Tidak Mudah untuk Dipailitkan dan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi tidak boleh lagi mengajukan status pailit ataupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara langsung. Kebijakan ini juga telah diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/ 2022 terkait perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan PKPU. "Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (26/12).