KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah maraknya kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di koperasi yang merugikan masyarakat, revisi Undang-Undang tentang Perkoperasian menjadi hal yang urgen untuk segera disahkan. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerangkan, urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Hal tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin. “Revisi UU koperasi menjadi urgen untuk segera disahkan. Melihat saat ini pengawasan terhadap koperasi harus diperkuat,” tutur Teten, Rabu (15/2) di Jakarta.
Menteri Teten: Revisi UU Perkoperasian Mendesak untuk Segera Disahkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah maraknya kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di koperasi yang merugikan masyarakat, revisi Undang-Undang tentang Perkoperasian menjadi hal yang urgen untuk segera disahkan. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerangkan, urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Hal tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin. “Revisi UU koperasi menjadi urgen untuk segera disahkan. Melihat saat ini pengawasan terhadap koperasi harus diperkuat,” tutur Teten, Rabu (15/2) di Jakarta.