KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menginstruksikan, aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di layanan pemerintahan sektor kritikal kerja di kantor atau work from office (WFO) 100 persen, baik yang ada di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran diteken Tjahjo pada Selasa (1/3/2022) Sementara itu, ASN yang bekerja di sektor esensial di Jawa-Bali dengan status daerah PPKM level 4 dan 3 pegawai WFO maksimal 50 persen. Sedangkan di daerah PPKM level 2 pegawai WFO maksimal 75 persen dan di daerah PPKM level 1 pegawai WFO 100 persen.
Menteri Tjahjo Kumolo Instruksikan ASN di Sektor Kritikal WFO 100%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menginstruksikan, aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di layanan pemerintahan sektor kritikal kerja di kantor atau work from office (WFO) 100 persen, baik yang ada di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran diteken Tjahjo pada Selasa (1/3/2022) Sementara itu, ASN yang bekerja di sektor esensial di Jawa-Bali dengan status daerah PPKM level 4 dan 3 pegawai WFO maksimal 50 persen. Sedangkan di daerah PPKM level 2 pegawai WFO maksimal 75 persen dan di daerah PPKM level 1 pegawai WFO 100 persen.