JAKARTA. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan masih ngotot memperjuangkan usulan agar sektor usaha mikro tidak dikenai pajak Usaha Kecil Menengah (UKM). Pasalnya, kata Syarief, dari 55 juta UKM yang tercatat di Indonesia, 53 juta diantaranya merupakan sektor mikro dengan pendapatan yang minim. "Saya tetap usulkan usaha mikro yang kecil-kecil itu dibebaskan. Tapi, saat ini masih digodok, sedikit lagi selesai," ujar Syarief, Selasa (24/1).Syarief mengungkapkan, hingga kini pembahasan mengenai besaran pajak UKM masih belum final. Namun, Syarief menegaskan kepastian beleid tersebut akan rampung bulan depan. Dalam pembahasan terakhir, Syarief mengusulkan agar UKM dengan omzet di bawah Rp 300 juta setahun tidak dikenai pajak sama sekali. Hal ini untuk menggenjot sektor mikro agar semakin kuat. Sebelumnya, ada usulan UKM dengan omset di bawah Rp 300 juta dikenai pajak sebesar 0,5%.Dia bilang, sektor usaha mikro bisa saja dikenai pajak apabila omzetnya sudah menguat. Sementara UKM yang omzetnya lebih dari Rp 300 juta, sejatinya dikenai pajak tidak lebih dari 3%. "Kami berdoa, semoga yang sektor mikro tidak kena pajak. Misalnya tukang bakso yang omzetnya hanya 100.000 per hari," tandasnya.Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rachmany menyampaikan, pemerintah masih mengkaji desain pajak sebesar 3% untuk UKM yang beromset di atas Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar. Fuad menjelaskan, dari rencana pengenaan pajak 3% untuk UKM ini, sebesar 2% merupakan Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan sisanya 1% merupakan Pajak pertambahan nilai (PPN).Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Syarifuddin Alsjah mengatakan, sejak tahun lalu Ditjen pajak sudah mulai melakukan kajian kontribusi penerimaan PPh UKM terhadap penerimaan perpajakan. Hasilnya, jumlah UKM sangat banyak namun kontribusinya terhadap penerimaan sangat minim. Hal ini diduga karena desain peraturan yang ada tidak mengarah khusus ke UKM. “Jadi sektor UKM dituntut bayar pajak secara normal seperti wajib pajak di sektor pertambangan, dengan SPT pajak yang sama,” katanya. Karena itu, dalam draft PP Pajak UKM yang sekarang dalam tahap finalisasi dibuat skema pelaporan dan tata cara pembayaran pajak yang tidak sama dengan wajib pajak lain. Jadi PP tersebut lebih bersifat semacam edukasi atau pengenalan tentang tata cara membayar pajak secara benar untuk sektor UKM. Misalnya, dalam prosedur SPT dibuat model yang lebih sederhana, cukup selembar SPT untuk keseluruhan pembayaran pajak UKM. Ditjen Pajak juga mengusulkan agar pembayaran pajak bisa dilakukan oleh pelaku UKM melalui ATM sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor pajak. “Kalau mereka sudah baik dan paham dalam tiga tahun baru kami wajibkan secara utuh pembayaran pajak untuk mereka,” katanya. Sasaran UKM yang akan dikenai pajak adalah UKM yang beromzet di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sampai dengan Rp 4,8 miliar. Namun, besaran tarif pajaknya masih belum final. Kalau tarif pajak yang dikenakan makin tinggi, dikhawatirkan UKM tidak bisa bergerak, sehingga pemerintah masih akan mencari titik tengahnya. “Kisarannya 2%-3% dari omzet, tapi masih usulan,” kata Syarifudin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menteri UKM ngotot usaha mikro tak kena pajak
JAKARTA. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan masih ngotot memperjuangkan usulan agar sektor usaha mikro tidak dikenai pajak Usaha Kecil Menengah (UKM). Pasalnya, kata Syarief, dari 55 juta UKM yang tercatat di Indonesia, 53 juta diantaranya merupakan sektor mikro dengan pendapatan yang minim. "Saya tetap usulkan usaha mikro yang kecil-kecil itu dibebaskan. Tapi, saat ini masih digodok, sedikit lagi selesai," ujar Syarief, Selasa (24/1).Syarief mengungkapkan, hingga kini pembahasan mengenai besaran pajak UKM masih belum final. Namun, Syarief menegaskan kepastian beleid tersebut akan rampung bulan depan. Dalam pembahasan terakhir, Syarief mengusulkan agar UKM dengan omzet di bawah Rp 300 juta setahun tidak dikenai pajak sama sekali. Hal ini untuk menggenjot sektor mikro agar semakin kuat. Sebelumnya, ada usulan UKM dengan omset di bawah Rp 300 juta dikenai pajak sebesar 0,5%.Dia bilang, sektor usaha mikro bisa saja dikenai pajak apabila omzetnya sudah menguat. Sementara UKM yang omzetnya lebih dari Rp 300 juta, sejatinya dikenai pajak tidak lebih dari 3%. "Kami berdoa, semoga yang sektor mikro tidak kena pajak. Misalnya tukang bakso yang omzetnya hanya 100.000 per hari," tandasnya.Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rachmany menyampaikan, pemerintah masih mengkaji desain pajak sebesar 3% untuk UKM yang beromset di atas Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar. Fuad menjelaskan, dari rencana pengenaan pajak 3% untuk UKM ini, sebesar 2% merupakan Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan sisanya 1% merupakan Pajak pertambahan nilai (PPN).Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Syarifuddin Alsjah mengatakan, sejak tahun lalu Ditjen pajak sudah mulai melakukan kajian kontribusi penerimaan PPh UKM terhadap penerimaan perpajakan. Hasilnya, jumlah UKM sangat banyak namun kontribusinya terhadap penerimaan sangat minim. Hal ini diduga karena desain peraturan yang ada tidak mengarah khusus ke UKM. “Jadi sektor UKM dituntut bayar pajak secara normal seperti wajib pajak di sektor pertambangan, dengan SPT pajak yang sama,” katanya. Karena itu, dalam draft PP Pajak UKM yang sekarang dalam tahap finalisasi dibuat skema pelaporan dan tata cara pembayaran pajak yang tidak sama dengan wajib pajak lain. Jadi PP tersebut lebih bersifat semacam edukasi atau pengenalan tentang tata cara membayar pajak secara benar untuk sektor UKM. Misalnya, dalam prosedur SPT dibuat model yang lebih sederhana, cukup selembar SPT untuk keseluruhan pembayaran pajak UKM. Ditjen Pajak juga mengusulkan agar pembayaran pajak bisa dilakukan oleh pelaku UKM melalui ATM sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor pajak. “Kalau mereka sudah baik dan paham dalam tiga tahun baru kami wajibkan secara utuh pembayaran pajak untuk mereka,” katanya. Sasaran UKM yang akan dikenai pajak adalah UKM yang beromzet di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sampai dengan Rp 4,8 miliar. Namun, besaran tarif pajaknya masih belum final. Kalau tarif pajak yang dikenakan makin tinggi, dikhawatirkan UKM tidak bisa bergerak, sehingga pemerintah masih akan mencari titik tengahnya. “Kisarannya 2%-3% dari omzet, tapi masih usulan,” kata Syarifudin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News