Menteri UMKM Klaim Pendapatan Ojol Tak Turun Paska Potongan Komisi Jadi 8%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memastikan kebijakan penurunan potongan komisi aplikasi menjadi 8% tidak menurunkan pendapatan pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, mayoritas mitra pengemudi justru mengaku merasakan manfaat dari kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 tersebut.

Maman mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah terkait isu penurunan pendapatan setelah pengemudi memperoleh porsi pendapatan minimal 92% dari nilai perjalanan.

"Saya kan menanyakan bahwa ada isu kok katanya dengan komisi mereka ditambahin 92% justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga," ujar Maman dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).


Menurut Maman, apabila terdapat sebagian pengemudi yang mengalami penurunan pendapatan dalam beberapa hari terakhir, kondisi tersebut lebih dipengaruhi faktor musiman, yakni libur sekolah dan libur perkuliahan yang berdampak pada penurunan permintaan layanan transportasi.

Baca Juga: Mulai 1 Juli, Gojek dan Grab Terapkan Komisi Ojol Jadi 8%

"Sebagian dari mereka juga mengatakan alhamdulillah oke, tapi bahwa mungkin ada juga yang menurun harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi era liburan sekolah, terus juga anak-anak mahasiswa ada juga sebagian yang libur. 

Artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," katanya.

Sebagai informasi, mulai 1 Juli 2026 pengemudi ojol menerima sedikitnya 92% dari nilai perjalanan setelah aplikator seperti Gojek dan Grab menyepakati penurunan potongan layanan menjadi maksimal 8%. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Salah seorang mitra pengemudi, Reza, mengatakan manfaat dari kebijakan tersebut mulai dirasakan di lapangan melalui peningkatan pendapatan. Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai lebih memperhatikan kesejahteraan mitra pengemudi.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol, karena manfaat dari kebijakan 8% ini sudah benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami. Kebijakan ini sudah bagus, tinggal bagaimana kita kawal bersama ke depannya," ujarnya.

Baca Juga: Skema Bagi Hasil Baru Ojol Menjadi Tantangan bagi Aplikator

Meski demikian, Reza berharap status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM dapat ditindaklanjuti melalui program konkret, seperti pemberdayaan, stimulus usaha, maupun percepatan akses terhadap berbagai program pemerintah.

Senada, mitra pengemudi lainnya, Panglima, menilai evaluasi kebijakan sebaiknya lebih banyak melibatkan pengemudi aktif karena mereka yang merasakan langsung dampak perubahan komisi terhadap pendapatan dan biaya operasional.

"Masukan dari mitra yang benar-benar aktif di lapangan itu penting untuk didengar, karena kami yang paling paham soal order, potongan, biaya operasional, sampai manfaat yang kami terima sehari-hari," katanya.

Ia juga mendukung penetapan status ojol sebagai UMKM atau pengusaha mikro transportasi online. Menurutnya, skema tersebut lebih sesuai dengan pola hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi sekaligus berpotensi membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah.

"Status sebagai UMKM atau pengusaha mikro transportasi online ini formula yang paling pas. Kami kerja mandiri dan jadi rekan usaha aplikator, bukan pekerja formal. Ini bukti pemerintah hadir dan benar-benar memperhatikan nasib kami," tutup Panglima.

Baca Juga: Menteri Maman: Platform E-Commerce Siap Beri Diskon Biaya Layanan 50% bagi Seller UMK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News