KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komitmen pemerintah untuk memberi ruang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada infrastruktur publik dinilai masih berjalan di tempat. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemanfaatan area publik yang wajib dialokasikan untuk UMKM masih jauh dari optimal. Dia bilang, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan mengalokasikan minimal 30% dari total area infrastruktur publiknya bagi UMKM.
Menteri UMKM Sebut Pemanfaatan Area Publik untuk UMKM Dinilai Belum Optimal
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komitmen pemerintah untuk memberi ruang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada infrastruktur publik dinilai masih berjalan di tempat. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemanfaatan area publik yang wajib dialokasikan untuk UMKM masih jauh dari optimal. Dia bilang, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan mengalokasikan minimal 30% dari total area infrastruktur publiknya bagi UMKM.
TAG: