JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa larangan bagi aparat pemerintah mengadakan rapat di hotel belum dicabut. Menurut Yuddy, larangan itu diatur lebih detil. Melalui peraturan menteri, pemerintah mengatur lebih rinci dalam kondisi bagaimana aparatur pemerintah boleh menggelar rapat di luar kantor. "Jadi kalau misalnya kantornya enggak cukup, rapatnya lintas sektoral, baru bisa dilakukan di luar gedung pemerintah. Jadi bukan berarti sekarang boleh rapat di hotel, tidak," kata Yuddy di Jakarta, Jumat (3/4).
Menteri Yuddy tegaskan larangan rapat di hotel
JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa larangan bagi aparat pemerintah mengadakan rapat di hotel belum dicabut. Menurut Yuddy, larangan itu diatur lebih detil. Melalui peraturan menteri, pemerintah mengatur lebih rinci dalam kondisi bagaimana aparatur pemerintah boleh menggelar rapat di luar kantor. "Jadi kalau misalnya kantornya enggak cukup, rapatnya lintas sektoral, baru bisa dilakukan di luar gedung pemerintah. Jadi bukan berarti sekarang boleh rapat di hotel, tidak," kata Yuddy di Jakarta, Jumat (3/4).